Hukrim
Home / Hukrim / Polresta Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Manokwari

Polresta Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Manokwari

Manokwari, Beritago.com – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Manokwari menggelar razia di sejumlah titik dan berhasil mengamankan puluhan botol serta kaleng minuman beralkohol tanpa izin, Senin (13/4/2026).

Razia yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali melakukan pemeriksaan di kawasan Amban, tepatnya di sebuah kios di Marina.

Dari lokasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol vodka ukuran besar, serta beberapa kaleng bir yang seluruhnya dijual tanpa izin resmi.

Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di Sumuri

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kawasan Wosi, di Kios Taman Ria. Di lokasi ini, petugas menemukan lebih banyak barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan.

Berbagai jenis minuman beralkohol berhasil diamankan, mulai dari vodka, rum, hingga beragam merek bir dalam kemasan botol dan kaleng. Totalnya mencapai puluhan botol dan kaleng, yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal.

“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan langkah-langkah preventif melalui razia rutin,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata para penjual serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum.

WFH ASN Resmi Berlaku, Perintah Kerja Pimpinan Jangan Diabaikan

Lebih jauh, kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan tetap aman. Warga diimbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan melalui call center 110 Polri,” tambahnya.

Razia ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap peredaran miras ilegal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer Minggu ini

Banner

Jumat Agung dan Paskah

Pilihan Berita Terbaik

Marhaban ya Ramadhan

Marhaban ya Ramadhan

Jumat Agung

× Advertisement
× Advertisement