Manokwari, Beritago.com — Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Yanto Idorway. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tanggal 27 Juli 2026.
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Trihadi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial DMT dan P,” tambahnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.
Polda Papua Barat menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang didasarkan pada fakta-fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Trihadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, penyidikan kasus kematian Yanto Idorway kini memasuki tahapan lanjutan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.[**]









Comment