Hukrim
Home / Hukrim / ‎Jejak Pelarian Berakhir, Polisi Tangkap Tersangka Kematian Remaja di Amban

‎Jejak Pelarian Berakhir, Polisi Tangkap Tersangka Kematian Remaja di Amban

‎Manokwari,Beritago.com — Pelarian FYW (24), pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian remaja berinisial FR di kawasan Amban, Manokwari, berakhir setelah polisi menangkapnya pada 7 September 2026.
‎
‎Kasus yang terjadi pada 4 Maret 2026 tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah Polresta Manokwari mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum serta sejumlah barang bukti.


‎Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan, peristiwa bermula ketika FR bersama pacarnya, SAP, didatangi FYW. Tersangka diduga meminta uang kepada korban hingga terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
‎
Dalam rangkaian kejadian tersebut, FYW diduga mengambil dua unit telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian mengejar SAP dan diduga melakukan kekerasan terhadap pacar korban.

‎Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan FYW. Setelah sempat melarikan diri dari kawasan Petrus Kafiar dan kemudian menuju wilayah Tambrauw, tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi.
‎
‎“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan pendalaman dan dari keterangan tersangka kemudian diperoleh sejumlah barang bukti,” ujar Ongky,Kamis(1/10/26)
‎
‎Dari pengembangan pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain batang kayu, sepeda motor milik korban, sandal, helm dan pakaian korban.
‎
‎Polisi juga menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Namun, penyidik masih terus mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa hingga menyebabkan FR meninggal dunia.
‎
‎Kapolresta menegaskan penyidikan masih berlanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi dan barang bukti sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
‎
‎Dalam perkara ini, FYW dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.[ars]

Korem 182/JO Berbagi Sembako untuk Warga Fakfak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KEHILANGAN

Kesaktian Pancasila

Inspektorat Daerah Papua Barat

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement