Business Ekonomi Hukrim
Home / Hukrim / Raja Ampat Bidik Nilai Ekonomi dari Kekayaan Intelektual Lokal

Raja Ampat Bidik Nilai Ekonomi dari Kekayaan Intelektual Lokal

Waisai, Beritago.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperkuat sinergi dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Marannu Hotel Raja Ampat, Kamis (24/9/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mendorong perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Sasaran utamanya mencakup pelaku UMKM, ekonomi kreatif, serta seniman di Kabupaten Raja Ampat.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, bersama Staf Ahli Bupati Raja Ampat Bidang Pembangunan, Yoseph M. Latuihamallo, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan KI Achmad Djunaidi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, serta jajaran Bagian Hukum dan pejabat non-manajerial Kanwil Kemenkum Pabar.

Dalam sambutannya, Marlen menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801 Manokwari Peduli Warakawuri

Menurutnya, perlindungan KI merupakan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya, kreativitas, maupun potensi yang dimiliki masyarakat dan kelompok masyarakat.

“Raja Ampat memiliki begitu banyak potensi Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum agar potensi dan karya masyarakat mendapatkan pelindungan yang semestinya,” ujar Marlen.

Ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi dan pendataan potensi KI, fasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI bagi pelaku UMKM serta ekonomi kreatif, penguatan Sentra KI, hingga edukasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain perlindungan KI, Marlen juga mendorong pemanfaatan berbagai layanan hukum Kementerian Hukum lainnya, termasuk layanan kenotariatan, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan hukum.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Yoseph M. Latuihamallo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia menilai berbagai potensi yang dimiliki Raja Ampat merupakan aset berharga masyarakat yang perlu dilindungi sekaligus dikembangkan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi.

Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Karakter Siswa Taruna

“Potensi besar yang dimiliki Raja Ampat merupakan aset berharga masyarakat. Kami mendukung kerja sama ini agar kekayaan intelektual daerah mendapatkan perlindungan hukum dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” demikian pesan Bupati Orideko dalam sambutan tertulisnya.

Orideko juga mengajak seluruh perangkat daerah terkait, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta seniman untuk berperan aktif membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui PKS tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Raja Ampat selanjutnya diharapkan dapat mempercepat pendataan berbagai potensi KI daerah sekaligus mendorong proses fasilitasi pendaftarannya.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan karya lokal Raja Ampat agar memiliki perlindungan hukum yang jelas. Di sisi lain, KI yang terlindungi dapat dikembangkan sebagai aset bernilai ekonomi dan menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.[rls]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUT RI – 81th

HUT RI-81th

Inspektorat Daerah Papua Barat

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement