Hukrim
Home / Hukrim / Kemenkum Papua Barat Harmonisasikan Empat Ranperda Teluk Wondama

Kemenkum Papua Barat Harmonisasikan Empat Ranperda Teluk Wondama

Manokwari, Beritago.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (30/7/2026), dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Teluk Wondama, serta Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, setiap substansi Ranperda harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Harmonisasi dilakukan secara cermat untuk menghindari pertentangan norma, tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian kewenangan, maupun kesalahan teknik penyusunan. Karena itu, partisipasi aktif seluruh pihak sangat diperlukan agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dalam mengajukan empat Ranperda untuk diharmonisasikan.

Tender Puskesmas Wosi Disorot, APA KO Cium Dugaan Maladministrasi dan Siap Lapor APH

Ia menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, berada dalam kewenangan pemerintah daerah, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Selain membahas regulasi daerah, Marlen juga mendorong adanya peningkatan pelayanan hukum di Kabupaten Teluk Wondama. Ia berharap DPRD bersama pemerintah daerah mendukung penyediaan layanan kenotariatan, sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta memfasilitasi pencatatan Kekayaan Intelektual masyarakat.

Menurutnya, Papua Barat memiliki kekayaan adat dan budaya yang sangat besar sehingga perlu mendapat perlindungan melalui regulasi daerah.
“Papua Barat kaya akan adat dan budaya. Karena itu kami berharap Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dapat memfasilitasi penyusunan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual. Terlebih mulai 1 Agustus 2026, pendaftaran hak cipta lagu tidak lagi dikenakan tarif PNBP atau gratis,” kata Marlen.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam proses harmonisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa empat Ranperda yang diajukan merupakan kebutuhan strategis daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD berharap memperoleh masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan agar materi muatan, sistematika, dan teknik penyusunannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenhan Serahkan Mobil Damkar untuk Kodim 1801/Manokwari

Robert menambahkan, khusus Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat masih memerlukan penyempurnaan agar lebih komprehensif serta mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan kondisi masyarakat adat di Kabupaten Teluk Wondama.

Empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Melalui proses pengharmonisasian tersebut, seluruh materi Ranperda diselaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepentingan umum, kewenangan pemerintah daerah, serta kaidah teknik penyusunan peraturan. Diharapkan keempat Ranperda tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Kabupaten Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan.[rls]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Bhakti Adyaksa

Hari Bhakti Adyaksa

Hari Lahir Pancasila

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement