Kaimana, Beritago.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kabupaten Kaimana, Minggu (26/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT terkait dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Kaimana.
Usai menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIT, Tim URC mengamankan seorang pria berinisial R.S. (23) di kawasan Pelabuhan Kaimana. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan diduga berawal dari perselisihan atau adu mulut antara terduga pelaku dengan korban yang kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[rls]









Comment