Teluk Bintuni, Beritago.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan SMA Sanawesen. Dalam waktu singkat, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar beserta sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban berinisial YWS yang diterima pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yusbin, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin pukul 10.05 WIT, tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pelapor di Ruang URC Polres Teluk Bintuni.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.20 WIT, petugas mendatangi SMA Sanawesen untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis awal.
Penyelidikan berlanjut pada Selasa (28/7/2026). Sekitar pukul 13.33 WIT, tim kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman atas peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIT. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari TKP.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Dalam rentang waktu pukul 13.38 hingga 14.43 WIT, polisi melakukan penangkapan secara bertahap di lokasi yang berbeda.
Terduga pelaku berinisial RS diamankan sekitar pukul 14.10 WIT di Jalan SS Fimbay. Selanjutnya, pada pukul 14.34 WIT, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial GRK di Jalan Kali Kodok, disusul penangkapan terduga pelaku berinisial ABO pada pukul 14.41 WIT di lokasi yang sama. Dua menit kemudian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di sekitar kediaman ABO dan GRK.
Ketiga terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur masing-masing berinisial Armando Brian Orocomna (14), Gonsales Rahmadi Kutanggas (14), dan Randi Siwana, seluruhnya berstatus sebagai pelajar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, empat unit kamera CCTV merek Skytech, satu unit speaker TTD-1505 beserta charger, satu charger speaker, satu unit router TP-Link beserta kabel Wi-Fi, satu jam dinding merek Standard, satu botol tinta isi ulang whiteboard, serta satu buah boardmarker.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni menyatakan proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat seluruh terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.[rls/**]









Comment