Manokwari, Beritago.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari.
Dalam sebuah operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dan dikembangkan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta profiling terhadap target yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.H.T. (29) di wilayah Jalan Swapen Perkebunan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu lembar sobekan kertas catatan bergaris warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna hitam.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian serta ketelitian anggota di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di Manokwari. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak akan kami biarkan berkembang, sekecil apa pun skalanya,” tegas Kapolresta.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Manokwari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Manokwari juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.[**]









Comment