Manokwari, Beritago.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (27/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Taman Ria. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu para pelaku.
Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial JRW (20) ditangkap di wilayah Anday, sedangkan AP (23) diamankan di kawasan Rendani tanpa perlawanan.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta keterangan para saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa Polresta Manokwari tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 262, terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan. Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, maupun menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.[rls/**]









Comment