Manokwari, Beritago.com- Perkumpulan Pengusaha Muda Papua Barat (P2M-PB) mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera menghentikan seluruh proses tender proyek konstruksi yang masih berlangsung. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya pelanggaran aturan dalam dokumen pemilihan, khususnya terkait pencantuman syarat wajib melampirkan surat dukungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C bagi penyedia jasa konstruksi.
Dalam pernyataan resminya, Ketua P2M-PB , Frans menilai persyaratan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membatasi persaingan usaha, sehingga merugikan kontraktor lokal yang tidak memiliki akses terhadap pemegang IUP.
Menurut Frans, kewajiban menyertakan surat dukungan IUP pada tahap kualifikasi merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) serta bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan persaingan sehat, keterbukaan, keadilan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Frans memaparkan sedikitnya tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya.
Pertama, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor jasa konstruksi dan sektor pertambangan merupakan dua bidang usaha yang berbeda. Penyedia jasa konstruksi hanya berperan sebagai pengguna atau pembeli material, sehingga tidak dapat diwajibkan memiliki atau menyertakan dukungan IUP sebagai syarat mengikuti tender.
Kedua, sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Kementerian PUPR, pembuktian legalitas asal material galian C seharusnya dilakukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan melalui dokumen seperti invoice, permintaan material, maupun sertifikat mutu dari kuari. Persyaratan tersebut, menurut P2M-PB, bukan merupakan syarat administrasi atau teknis pada tahap awal pemilihan penyedia.
Ketiga, pencantuman syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dirinya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ/BARJAS) dalam menambahkan persyaratan tersebut, termasuk apakah telah didukung kajian teknis dan persetujuan resmi dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan LKPP.
“Tindakan menarik kewajiban pembuktian legalitas material ke tahap awal lelang merupakan pembuatan aturan sepihak tanpa dasar hukum pengadaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, adil, dan tidak diskriminatif,” terang Ketua P2M-PB pada keterangan resminya yang diterima media ini,Kamis(23/7)
Diduga Mengarah pada Praktik Monopoli
P2M-PB juga menilai persyaratan wajib IUP berpotensi menjadi persyaratan yang dibuat secara khusus (tailor-made) untuk menguntungkan kelompok tertentu yang telah memiliki afiliasi dengan pemegang IUP di daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 huruf d mengenai tindakan diskriminatif terhadap pelaku usaha serta Pasal 22 mengenai dugaan persekongkolan dalam pengaturan pemenang tender.
Hasil RDP Bersama Komisi III DPRK
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRK Kabupaten Manokwari, P2M-PB meminta agar hasil resume rapat yang juga melibatkan APIP-Inspektorat dan Kejaksaan dijadikan sebagai petunjuk teknis sekaligus dasar hukum bagi organisasi tersebut untuk menempuh langkah hukum apabila tidak ada evaluasi terhadap proses tender yang sedang berjalan.
Dirinya mengaku kecewa karena dalam RDP tersebut pihak BARJAS lebih banyak menjelaskan bahwa penambahan persyaratan IUP merupakan kesepakatan PPK dan APIP yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Manokwari.
Menurutnya, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa penambahan syarat kualifikasi hanya dapat dilakukan apabila diperintahkan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, bukan hanya berdasarkan surat edaran kepala daerah.
Hingga rapat berakhir, P2M-PB menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai urgensi maupun dasar hukum yang melegalkan penambahan syarat IUP dalam dokumen tender.
Minta Tender Dihentikan dan Diaudit
Atas dasar itu, P2M-PB mendesak Komisi III DPRK Kabupaten Manokwari merekomendasikan beberapa langkah, yakni menghentikan sementara seluruh proses tender yang masih mencantumkan syarat wajib IUP, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pemilihan, mengembalikan pembuktian legalitas material ke tahap pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan LKPP, serta meminta Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
P2M-PB juga menegaskan persoalan ini tidak lagi sebatas evaluasi terhadap syarat IUP, melainkan telah berdampak pada kerugian kontraktor kecil yang gugur dalam proses tender akibat persyaratan tersebut.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan proses tender tetap dilanjutkan, P2M-PB menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui tiga langkah.
Pertama, melaporkan dugaan praktik monopoli dan persekongkolan tender kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan penetapan pemenang tender yang dinilai menggunakan dokumen pemilihan cacat hukum.
Ketiga, melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak kompetitif.
P2M-PB berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Manokwari berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, khususnya kontraktor lokal.[**/rls]









Comment