Daerah
Home / Daerah / Gubernur Papua Barat Soroti Sengketa Tanah, Usul Penelusuran Hak Ulayat

Gubernur Papua Barat Soroti Sengketa Tanah, Usul Penelusuran Hak Ulayat

Manokwari, Beritago.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyoroti semakin kompleksnya persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manokwari akibat munculnya kembali klaim kepemilikan atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan untuk kepentingan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Dominggus saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat di Ruang Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, persoalan pertanahan harus segera ditangani secara serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah maupun investasi apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Dominggus menjelaskan bahwa para tokoh adat dan pemilik hak ulayat pada masa lalu telah menyerahkan tanah kepada pemerintah maupun pihak lain melalui kesepakatan adat sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Orang tua-tua kita dahulu menerima pembangunan. Mereka memberikan tanah untuk fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum karena ingin daerah ini maju,” ujar Dominggus.

Kodim 1801 Manokwari Percepat Pembangunan Sumur Bor untuk Pelajar dan Warga

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pihak-pihak lain yang kembali mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah dilepaskan. Kondisi tersebut memicu sengketa berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus pemerintah telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat. Meski demikian, kemudian muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah dan kembali menuntut pembayaran atas lahan yang sama.

“Kita sudah bayar, tetapi muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemilik tanah. Kalau seperti ini terus, pemerintah bisa membayar berulang kali. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurut Dominggus, salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut adalah belum lengkapnya dokumen pelepasan hak ulayat pada sejumlah bidang tanah yang kini telah memiliki sertifikat.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri kembali riwayat pelepasan hak ulayat. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap bidang tanah yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan memiliki pengakuan dari masyarakat adat sekaligus kepastian hukum dari negara.

Empat Siswa Papua Barat Wakili Daerah di Istana Negara, Asisten II Tekankan Disiplin ASN

“Kalau sertifikat sudah ada tetapi pelepasan adat belum ada, maka perlu segera dilengkapi sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dominggus menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, bagi Orang Asli Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.

Meski demikian, ia menilai kepastian hukum juga sangat diperlukan agar pembangunan fasilitas pemerintah dan berbagai program strategis dapat berjalan tanpa terus dibayangi sengketa lahan.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, Dominggus berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga pembangunan di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, dapat berlangsung lebih lancar dan berkelanjutan.[ars]

Pemprov Papua Barat Wajibkan Seluruh Kabupaten Kirim Peserta Seleksi Paskibra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Bhakti Adyaksa

Hari Bhakti Adyaksa

Hari Lahir Pancasila

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement