Manokwari, Beritago.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas tindak kriminalitas dengan menggagalkan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polresta Manokwari, Papua Barat, pada 29 Mei 2026.
Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan informasi akurat dari tim intelijen terkait rencana transaksi jual beli kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak lengkap dan mencurigakan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, Teamsus TEKAB langsung menyusun strategi operasi penyamaran dan melakukan pengawasan ketat di lokasi yang telah disepakati sebagai tempat transaksi.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah menunggu calon pembeli. Pada saat yang tepat, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku di tempat,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas menemukan bahwa sepeda motor yang hendak dijual tercatat dalam daftar pencarian orang dan barang (DPOB) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 21 Mei 2026.
Kapolresta menegaskan bahwa Teamsus TEKAB merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan di wilayah Manokwari.
“Teamsus Anti Bandit bergerak cepat berbasis data dan informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran barang curian di wilayah hukum Polresta Manokwari,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial O.K. (23). Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dan hendak dijual dengan harga jauh di bawah pasaran agar cepat terjual.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, satu buah kunci letter L, serta satu batang besi sepanjang 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Tim Jatanras Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Manokwari juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penyisiran di sejumlah titik rawan guna menekan peredaran kendaraan hasil curian.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui layanan darurat Call Center 110 Polri demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Manokwari.[rls]









Comment