Manokwari, beritago.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone/HP) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Manokwari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial S.M (42) bersama seorang terduga penadah berinisial I (32), Sabtu (7/11/2026).
Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sowi Gunung dan Pasar Wosi, Manokwari. Polisi juga menyita empat unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polresta Manokwari.
Ketiga laporan tersebut masing-masing berasal dari korban berinisial H.Y (39), E.K (40), dan F.M (30).
Samosir menjelaskan, adapun laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, yakni LP/B/1245/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait pencurian di Jalan Mako Brimob, Manokwari, pada 11 Oktober 2026.
Selanjutnya, LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa pada 29 Agustus 2026, serta LP/B/1270/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait pencurian di lokasi yang sama pada 25 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi dari masyarakat, serta menelusuri jejak yang mengarah kepada para terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S.M yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, serta I yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan berarti. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya pencurian, serta tidak lengah dalam menjaga barang berharga. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.[rls]









Comment