Manokwari, beritago.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus mengoptimalkan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Papua Barat, yang disaksikan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Sinergi dan Optimalisasi Kepatuhan Iuran JKN di Papua Barat, Rabu (4/11/2026).
Kepala Kejati Papua Barat, I Putu Gede Astawa, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya komitmen bersama tersebut. Menurutnya, dukungan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Program JKN.
Ia menegaskan, keberhasilan program JKN tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban iuran, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas pengelolaan program.
“Keberhasilan penyelenggaraan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Gede Astawa.
Ia menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran, khususnya oleh peserta dan pemberi kerja yang memiliki kewajiban, perlu ditingkatkan melalui pendekatan yang sistematis, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut harus diukur dari implementasi nyata, terutama dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, mencegah kerugian, dan menjaga keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat Papua Barat.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut P.S., mengatakan iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata semangat gotong royong untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Karena itu, kepatuhan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah maupun badan usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pendanaan dan keberlangsungan program JKN.
Benjamin mengakui, peningkatan kepatuhan iuran tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan tunggakan iuran.
Ia menilai Kejati Papua Barat memiliki peran strategis melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memastikan kewajiban pembayaran iuran JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah direncanakan dan dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, validasi dan rekonsiliasi data kepesertaan perlu dilakukan secara berkala bersama BPJS Kesehatan agar masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tidak terabaikan.
“Pemda Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan Program JKN, memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan, mengoptimalkan Program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap JKN, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” tutur Syors.
Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Pembahasan mencakup pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, pengawasan, serta penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan program publik.
Melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan, Kejati, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pembayaran iuran, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan.









Comment