Jakarta, Beritago.com – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, serta sistem perizinan dan pengawasan.
Tak hanya itu, UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem kerja yang lebih transparan dan berkeadilan.
Supratman menambahkan, regulasi ini dirancang untuk mencegah berbagai praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga. Negara, kata dia, tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak asasi manusia di sektor domestik.
“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang selama ini membelit pekerja rumah tangga, seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Di daerah, respons positif turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Ia menilai pengesahan UU PPRT sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum yang selama ini dinanti, khususnya bagi pekerja rumah tangga di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, kehadiran undang-undang ini akan menjadi landasan kuat dalam mencegah praktik eksploitasi dan memperkuat pengawasan terhadap hubungan kerja di sektor domestik.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dihadapkan pada tantangan berikutnya: memastikan implementasi berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput. Sebab, regulasi yang kuat tanpa pengawasan yang konsisten hanya akan menjadi dokumen—dan pekerja rumah tangga kembali menjadi kelompok yang “terlihat, tapi belum sepenuhnya terlindungi.” [*]










Comment