MANOKWARI, Beritago.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, serta mengamankan pelaku berinisial S.A (19).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di kawasan Arowi 1. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi persembunyian pelaku. Tanpa membuang waktu, personel langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 31 Mei 2026, tanpa perlawanan berarti,” ujar Kapolresta.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tindak kriminalitas.
“Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kekerasan yang meresahkan warga tidak akan kami biarkan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan dan senantiasa menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap perselisihan.
Selain itu, kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk di wilayah Arowi 1 dan sekitarnya, guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.[rls]









Comment