Manokwari, Beritago.com – Gubernur Papua Barat menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 100.3.4.1/1344/2026 tentang Kesiapan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat Tahun 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, partai politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pimpinan perusahaan swasta, hingga seluruh masyarakat di Papua Barat.
Dalam instruksinya yang ditetapkan pada Jumat(31/7) besok, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kedamaian, kerukunan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan lingkungan selama rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah juga menginstruksikan agar Bendera Merah Putih dikibarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, dan berbagai media publikasi lainnya di lingkungan kantor, fasilitas umum, sekolah, dan tempat usaha selama Bulan Kemerdekaan, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Selain itu, seluruh instansi dan masyarakat didorong menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mampu menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, gotong royong, pelestarian budaya daerah, kepedulian sosial, olahraga, seni budaya, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pada puncak peringatan 17 Agustus 2026, seluruh pemerintah daerah dan instansi diminta melaksanakan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai pedoman pemerintah dan ketentuan keprotokolan yang berlaku.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, menjaga kestabilan pasokan listrik, serta memastikan distribusi dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat tetap berjalan lancar selama peringatan HUT RI.
Sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah menetapkan penghentian sementara penjualan minuman beralkohol mulai H-4 hingga H+3 peringatan HUT ke-81 RI. Selain itu, jam operasional tempat hiburan malam juga akan dibatasi guna mencegah meningkatnya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, serta berbagai dampak negatif lainnya.
Melalui instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan tetap menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban sehingga peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat berlangsung khidmat, aman, dan penuh semangat kebangsaan.[ars/**]









Comment