Manokwari,Beritago.com – Tim Khusus (Timsus) bersama Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu serta mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Lokalisasi Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 20.21 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Manokwari dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari,
Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan modus sistem tempel (drop point), yaitu melempar bungkus rokok yang diduga berisi narkotika di depan salah satu kios di wilayah Kabupaten Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan observasi lapangan, serta berkoordinasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang terlihat melemparkan sebuah bungkus rokok, kemudian memotret titik lokasi menggunakan telepon genggam. Perbuatan tersebut diduga merupakan bagian dari modus operandi transaksi narkotika dengan sistem tempel (drop point).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial S (38), yang berdomisili di kawasan Lokalisasi Maruni 55 dan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru putih. Sekitar pukul 20.21 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu Wisma yang berada di Kompleks Maruni 55 Manokwari, saat yang bersangkutan berada di dalam kamar tidurnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, petugas menemukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu;
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu;
• 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan kecil yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam, diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu;
• 5 (lima) pak plastik klip bening ukuran kecil;
• 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna abu-abu;
• 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A95 warna hitam; dan
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk di kawasan yang dinilai rawan terjadinya aktivitas tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada siapa pun yang berupaya mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, termasuk di kawasan Lokalisasi Maruni. Timsus bersama Tim Opsnal Satresnarkoba akan terus melaksanakan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan secara berkelanjutan, terintegrasi, serta didukung oleh informasi yang akurat dari masyarakat.”
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Manokwari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Manokwari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.[rls]









Comment