FAKFAK, Beritago.com – Gerak cepat Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Kapartutin, Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Sabtu (30/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan nomor polisi PB 2758 FE milik korban yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tanggal 28 Mei 2026, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan milik korban sekaligus mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara membuka bagian penutup sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel menggunakan alat tertentu hingga kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Fakfak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons setiap laporan warga secara cepat dan profesional.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak.[rls]









Comment