Manokwari, Beritago.com – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Papua Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (18/5/2026).
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terus berjalan dan seluruh OPD diminta serius menyelesaikan setiap temuan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 Mei 2026.
“Terkait tindak lanjut hasil temuan rinci BPK-RI Ta.2025, kami minta OPD yang terkait segera menindaklanjuti permasalahannya sampai dengan tanggal 30 Mei bulan ini,” ujar Ali Baham Temongmere.
Ia menegaskan, OPD yang diminta melakukan pengembalian kerugian atau penyetoran dana agar segera melaksanakannya. Sementara OPD yang masih membutuhkan dokumen pendukung tambahan diminta segera melengkapinya agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik.
“Yang diminta untuk setor, segera setor. Yang diminta untuk bukti tambahan segera dilengkapi. Yang perlu dijelaskan silakan dijelaskan secara baik sehingga bisa diyakini oleh pemeriksa apa yang telah kita laksanakan,” tegasnya.
Sekda berharap seluruh OPD terkait dapat bekerja cepat dan kooperatif agar seluruh hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu serta tidak menjadi kendala dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.[ars]









Comment