Manokwari, Beritago.com – Mengemudi dalam kondisi mabuk bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat kembali mengingatkan bahwa faktor kelalaian, terutama akibat konsumsi minuman keras (miras), masih menjadi pemicu serius kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Arif Bahtiar, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 10 kasus kecelakaan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
Angka ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat potensi peningkatan masih terbuka pada bulan-bulan berikutnya.
“Sekitar 10 lebih kecelakaan terjadi akibat pengaruh miras dari Januari sampai Maret, belum lagi April ini,” ujarnya dalam rilis pers di Mapolda Papua Barat, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada legalitas miras, melainkan pada perilaku individu yang mengabaikan keselamatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.
Kondisi mabuk jelas menurunkan kemampuan refleks, mengaburkan penilaian, dan memperlambat respons terhadap situasi darurat. Bahkan, penggunaan telepon genggam saat berkendara—yang sering dianggap sepele—juga termasuk pelanggaran karena mengganggu fokus pengemudi.
Lebih jauh, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Dalam Pasal 283 UU yang sama, pengemudi yang tidak berkonsentrasi dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Sementara jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka atau meninggal dunia, sanksi dapat meningkat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut Arif, kebiasaan orang yang tetap berkendara setelah mengonsumsi miras menjadi tantangan tersendiri di Papua Barat. Fenomena ini bahkan lebih dominan pada pengendara roda dua.
“Masih kurang kesadaran. Banyak yang justru keluar berkendara saat dalam keadaan mabuk. Ini yang berbahaya, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga orang lain,” tegasnya.
Ia membandingkan, di beberapa daerah lain, individu yang mengonsumsi miras cenderung tetap berada di tempat hingga kondisi pulih. Namun di Papua Barat, perilaku sebaliknya justru lebih sering terjadi—sebuah kebiasaan personal yang berisiko tinggi di jalan raya.[ars]










Comment