Manokwari, Beritago.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di atas KM Sinabung yang sedang bersandar di Pelabuhan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 28 Mei 2026.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terpercaya yang diterima tim intelijen terkait adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur transportasi laut menuju Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut,
Polresta Manokwari segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba dan Teamsus untuk melakukan penyelidikan, pengawasan, serta pemantauan intensif di area Pelabuhan Manokwari.
Fokus penyelidikan diarahkan pada KM Sinabung yang saat itu tengah sandar di pelabuhan. Ketika proses bongkar muat berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua pria berinisial U.M (61) dan A (43) yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaan keduanya.
Berdasarkan pengakuan awal, kedua tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Sorong untuk diedarkan di wilayah Manokwari.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat pembungkus, dan alat hisap.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas setiap jalur yang digunakan untuk peredaran narkotika, termasuk jalur laut. Sinergitas antara Satresnarkoba dan Teamsus menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini agar tidak merusak generasi muda di wilayah hukum Polresta Manokwari,” ujar Kapolresta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melaksanakan operasi penindakan secara masif dan berkelanjutan guna menjaga Manokwari tetap bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[rls]









Comment