Jakarta, Beritago.com – Bank Indonesia (BI) pada Selasa, 28 Januari 2026, resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dengan tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan.”
Laporan ini memuat evaluasi menyeluruh atas dinamika ekonomi global dan domestik, pelaksanaan kebijakan BI sepanjang 2025, serta arah bauran kebijakan yang akan ditempuh pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa LPI 2025 bertumpu pada tiga pesan utama, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi. Ketiganya dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga ketahanan sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Dari sisi optimisme, BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada pada kisaran 4,7–5,5 persen, meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026, dan terus menguat ke 5,1–5,9 persen pada 2027. Stabilitas harga juga tetap terjaga, dengan inflasi diproyeksikan terkendali pada sasaran 2,5±1 persen untuk 2026 dan 2027.
Optimisme ini dinilai penting untuk memperkuat ekspektasi positif pelaku ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan.
Sementara itu, dari aspek komitmen, Bank Indonesia menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan yang terbaik bagi perekonomian nasional.
BI berkomitmen memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Adapun sinergi menjadi pilar ketiga yang terus diperkuat, terutama pada lima area strategis.
Pertama, memperkuat stabilitas perekonomian.
Kedua, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi.
Ketiga, memperkuat ekonomi kerakyatan.
Keempat, meningkatkan pembiayaan perekonomian.
Kelima, mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Lanjutnya, ke depan, BI akan terus mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar kebijakan berjalan seirama dan saling menguatkan.
Peluncuran LPI 2025 ini juga merupakan wujud transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bank Indonesia berharap LPI 2025 dapat menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas bagi publik, pelaku usaha, akademisi, dan pengambil kebijakan dalam memahami perkembangan serta prospek perekonomian Indonesia, sekaligus arah sinergi bauran kebijakan nasional dan kebijakan Bank Indonesia ke depan.[rls,]






Comment