MANOKWARI, Beritago.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Rancangan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 bersama DPR Papua Barat, Senin (28/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Dominggus mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi fiskal, realisasi pendapatan, kebijakan transfer pemerintah pusat, hasil evaluasi pelaksanaan APBD serta kebutuhan belanja wajib dan prioritas.
Pada perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah meningkat 7,49 persen dibandingkan APBD induk. Total pendapatan direncanakan mencapai Rp4,738 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp809,333 juta.
Sementara total belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,965 triliun, atau meningkat 11,38 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, serta belanja transfer Rp1,907 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Papua Barat. Nilainya berubah dari Rp60 miliar menjadi Rp237,339 miliar.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menyebut perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, penurunan stunting, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga diarahkan agar lebih efektif dan tepat sasaran, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dasar dan pemerataan pembangunan.
Dominggus mengatakan, dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah perlu menajamkan kembali program dan kegiatan agar anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini kami harapkan dapat dibahas secara efektif dan konstruktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat Papua Barat,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.









Comment