Manokwari, Beritago.com – Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media pada ,Jumat(11/9/26) terkait gugatan perlawanan Pemprov Papua Barat terhadap Rico Sia yang disebut digugurkan, Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH., MH., angkat bicara.
Erwin yang sebelumnya terlibat dalam penanganan perkara tersebut sebagai Jaksa Penyidik Kejati Papua saat itu menjelaskan awal mula kasus Rico Sia hingga proses hukum yang kemudian berlanjut pada gugatan perdata senilai Rp150 miliar.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Papua Barat saat melapor dan serahkan dokumen ke Komisi Yudisial belum lama ini.
“Ini awal kasus Rico Sia. Saya bersama penyidik Kejati Papua Jayapura yang menyidik dan kami yang limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari kasus Rp78 miliar dengan menyeret empat tersangka,” ujar Erwin.
Keempat tersangka tersebut masing-masing tersangka pertama Alm. MR, tersangka kedua RL, tersangka ketiga SS, dan tersangka keempat Rico Sia sendiri.
Rico Sia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait salah prosedur pencairan anggaran proyek pembangunan jalan Aiwasi-Kebar yang dikerjakan PT Putra Papua Perkasa.
Selanjutnya, kata Erwin, Jaksa P-16A melimpahkan perkara Rico Sia dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Untuk tiga terdakwa lainnya, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primair di tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari.
Sementara terdakwa Rico Sia mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
“Dalam amar putusan kasasi, terdakwa Rico Sia dinyatakan terbukti dakwaan namun bukan tindak pidana (onslag). Apa artinya? Artinya terdakwa Rico Sia secara sah dan meyakinkan terbukti dakwaannya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, dirinya merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut bersama Jaksa P-16A dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Seiring berjalannya waktu, Rico Sia kemudian mengajukan gugatan perdata ganti rugi immaterial ke Pengadilan Negeri Sorong sebagai penggugat, dengan tergugat I Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tergugat II Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura.
Erwin mempertanyakan alasan gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Sorong, bukan di Pengadilan Negeri Manokwari yang menjadi tempat perkara pidana Rico Sia dan kawan-kawan diputus.
“Pertanyaan saya, kenapa tidak ajukan di Pengadilan Negeri Manokwari, tempat di mana Rico Sia dan kawan-kawan dijatuhi pidana, Rico Sia dengan pidana penjara 13 tahun. Kenapa gugatannya di Pengadilan Negeri Sorong, ada apa ini?” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menduga adanya pemufakatan jahat antara Rico Sia bersama pengacara Pemprov Papua Barat saat itu berinisial MM dan oknum lainnya untuk merampok APBD Provinsi Papua Barat.
Erwin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan dan menindak pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam upaya percobaan merampok APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp150 miliar melalui putusan Nomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
“Kami minta KPK segera turun dan tangkap mereka yang terlibat dalam putusan ini. Putusan ini cacat hukum, karena waktu mediasi perdamaian kami, tergugat II, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura, tidak pernah diundang untuk sepakat dengan gugatan Rico Sia Rp150 miliar,” kata Erwin.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan terkait pihak dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 2019.
“Artinya, upaya perdamaian tahun 2019 kurang pihak, dalam hal ini pihak kedua Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura,” lanjutnya.
Selain itu ,tambah Erwin, bahwa Akta Vandading (putusan perdamaian) tergugatnya Negara (Pihak Kejakssan dan Pihak Pengadilan) dan nilai ganti rugi tidak boleh lebih dari Rp.600 juta sesuai ketentuan PP nomor 92 tahun 2015, dan bukan 150 milyar seperti yang ada dalam putusan vandading nomor : 69/PDT.G/PN.Son, tanggal 30 Oktober 2019 (ini keliru).
Erwin menegaskan, saat dirinya bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura sejak 2010 hingga 2018, pihaknya tidak pernah menyatakan kesediaan untuk berdamai dalam gugatan perdata Rp150 miliar yang diajukan Rico Sia.
“Saya sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura dari tahun 2010 sampai 2018 tidak pernah kami mau berdamai dalam gugatan perdata Rp150 miliar Rico Sia,” tegasnya.
Ia menilai, seharusnya Pengadilan Negeri Sorong, ketika proses mediasi gagal mencapai perdamaian, tidak mengeluarkan putusan perdamaian Nomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019, melainkan melanjutkan perkara ke pokok perkara dan proses pembuktian.
“Ini kok kami sebagai tergugat II, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura, dikeluarkan dan perdamaian hanya dilakukan antara pihak penggugat Rico Sia dan tergugat I pihak Pemprov Papua Barat tanpa kesepakatan tergugat II, Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura,” ujarnya.
Atas dasar itu, Erwin meminta KPK menangkap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa percobaan merampok APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp150 miliar melalui putusan perdamaian atau akta van dading tersebut.
“Kami minta KPK segera turun tangan, tangkap mereka yang bermain di akta perdamaian (akta van dading) tersebut,” katanya.
Selain KPK, Erwin juga meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa putusan perdamaian tersebut.
“Kami juga minta Komisi Yudisial segera turun memeriksa putusan perdamaian (akta van dading) tersebut karena ditandatangani sepihak dan kurang pihak kedua, yakni pihak Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura,” ucapnya.
Erwin juga meminta semua pihak yang menurutnya mencoba merampok APBD Papua Barat senilai Rp150 miliar untuk menghentikan upaya tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa perkara percobaan merampok APBD Pemprov Papua Barat senilai Rp150 miliar tersebut kemudian dibawa hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kok bisa? Mantan Penyidik kasus Rp78 miliar Rico Sia dan kawan-kawan meminta KPK segera turun dan tangkap semua pihak yang terlibat dan bermain di putusan Nomor 69/PDT.G/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019,” ujarnya.
Erwin juga menyoroti langkah hukum berupa perlawanan terhadap akta perdamaian tersebut.
Menurut dia, materi perlawanan yang diajukan adalah mengenai penundaan pembayaran Rp150 miliar. Ia menilai, jika materi perlawanan hanya berkaitan dengan penundaan pembayaran, maka gugatan perlawanan di tingkat Pengadilan Negeri Sorong sudah pasti ditolak.
“Juga mereka yang terlibat dalam upaya hukum perlawanan. Masa akta perdamaian (akta van dading) dilakukan perlawanan oleh tergugat, dan materi perlawanan menunda pembayaran Rp150 miliar. Ya sudah pasti gugatan perlawanan tingkat Pengadilan Negeri Sorong ditolak,” katanya.
Menurut Erwin, perlawanan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi dengan materi yang sama, yakni menunda pembayaran Rp150 miliar, dan ditolak. Perlawanan kemudian dilanjutkan hingga kasasi dengan materi yang sama mengenai penundaan pembayaran Rp150 miliar dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Harusnya gugatan perlawanan di tingkat Pengadilan Negeri Sorong bukan materi penundaan pembayaran, melainkan perlawanan karena kesepakatan damai kurang pihak tergugat II, Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi sorotan Erwin adalah adanya penetapan eksekusi terhadap aset negara.
“Yang anehnya lagi ada penetapan eksekusi aset negara. Masa aset negara mau dieksekusi. Ini sudah kacau,” tegasnya.
Untuk itu, mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut kembali meminta KPK menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan terkait putusan Nomor 69/PDT.G/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Ia juga meminta laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial ditindaklanjuti untuk memeriksa putusan tersebut yang menurutnya dibuat dengan kurang pihak, yakni tidak melibatkan tergugat II, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura.
Menurut Erwin, putusan Nomor 69/PDT.G/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tersebut berpotensi menjadi pintu munculnya dugaan tindak pidana korupsi baru senilai Rp150 miliar bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Putusan Nomor 69/PDT.G/2019 tanggal 30 Oktober 2019 menjadi pintu adanya Tipikor baru senilai Rp150 miliar bagi Pemprov Papua Barat,” terang mantan Asintel Kejati Papua Barat tersebut.
Erwin berpendapat, pihak yang seharusnya digugat adalah Negara, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura dan Pengadilan Tipikor Manokwari yang menurutnya menjadi pihak yang memproses perkara hingga Rico Sia masuk penjara.
Ia juga kembali menyinggung perkara pidana Rico Sia yang menurutnya dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti dakwaannya berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, meskipun Mahkamah Agung menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Kami berharap KPK dan Komisi Yudisial segera turun untuk usut tuntas putusan Nomor 68/PDT.G/PN.Son/2019, tanggal 30 Oktober 2019 yang arahnya akan muncul Tipikor baru senilai Rp150 miliar yang akan menyeret Rico Sia dan Pemprov Papua Barat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, mantan Kajari Sorong tersebut meminta semua pihak menghentikan berbagai upaya melalui putusan Nomor 69/PDT.G/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 yang menurutnya merupakan bagian dari pemufakatan jahat untuk merampok APBD Papua Barat senilai Rp150 miliar.
“Karena semua lagi dipantau KPK. Hentikan segera,” pinta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersebut.[**]









Comment