Sorong, Beritago.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (earmarked) sekaligus mendorong peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Perbaikan Tata Kelola Pengawasan dan Reviu APIP atas DAU yang Ditetapkan Penggunaannya serta Penguatan Peran APIP dalam Pengawasan Capaian SPM, yang digelar selama dua hari di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama enam pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana, bekerja sama dengan Program SKALA.
Koordinator Standar Pelayanan Minimal SKALA, Yeni Samakory, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman pemerintah daerah terhadap kebijakan baru terkait DAU yang ditentukan penggunaannya serta memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan pelayanan dasar.
“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat peran APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dalam pelaksanaan, penganggaran dan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya, serta penguatan peran APIP dalam pengawasan capaian SPM,” jelas Samakory.
Kebijakan DAU yang ditentukan penggunaannya merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui kebijakan tersebut, penggunaan DAU diarahkan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum.
Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan pemahaman teknis dan perbedaan interpretasi terhadap ketentuan baru di tingkat pelaksana.
Karena itu, APIP dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan muncul, tetapi mengambil peran sejak awal melalui pengawasan preventif, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU, APIP memiliki peran penting dalam memberikan assurance atau keyakinan memadai melalui mekanisme reviu atas laporan rencana dan realisasi yang menjadi bagian dari persyaratan penyaluran dana.
Penguatan fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap rupiah DAU yang telah ditentukan penggunaannya benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Samakory juga menambahkan, Workshop tersebut diikuti 53 peserta yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan. Sebanyak 44 peserta merupakan pejabat teknis dan pengawas daerah lintas sektor, antara lain dari Inspektorat, Bappeda/Bapperida, BPKAD, Biro Tata Pemerintahan, serta Sekretariat Daerah.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri sembilan pejabat dan perwakilan kementerian/lembaga nasional, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Program SKALA.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Otto Parorongan, secara resmi membuka kegiatan tersebut,Selasa(1/9/26)
Dalam sambutannya, Otto menekankan bahwa APIP memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan DAU berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP menjadi sangat strategis dalam memastikan akuntabilitas pemanfaatan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya di kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, APIP tidak semata-mata berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi harus menjadi mitra strategis perangkat daerah dalam mengawal seluruh tahapan program.
“APIP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis Perangkat Daerah dalam mengawal proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, penguatan pengawasan terhadap capaian SPM menjadi kunci agar pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya, terus mengalami peningkatan.
APIP Awasi Empat Tahapan SPM
Mulai 2026, APIP juga memiliki peran krusial dalam melakukan reviu terhadap empat tahapan pelaksanaan SPM melalui aplikasi e-SPM.
Reviu tersebut ditujukan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pengalokasian anggaran pelayanan dasar telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, sekaligus mengedepankan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (Gender Equality, Disability and Social Inclusion/GEDSI).
Selama dua hari pelaksanaan workshop, peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai Surat Edaran Pedoman Reviu DAU Specific Grant (SG), penyusunan program kerja reviu, uji coba instrumen pengawasan, hingga penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Peserta juga mengikuti praktik teknis reviu pelaksanaan SPM serta menyusun RTL secara kolaboratif antara APIP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana.
Hasil workshop selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penginternalisasian pedoman reviu DAU Specific Grant ke dalam agenda kerja Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi pengawasan di setiap wilayah sekaligus mengidentifikasi potensi hambatan administratif sejak dini.
Lebih jauh, sinergi antara APIP dan OPD diharapkan dapat menekan risiko penyimpangan anggaran dan memastikan DAU yang telah ditentukan penggunaannya benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Pada akhirnya, pengawasan anggaran tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Ukuran keberhasilannya adalah ketika anggaran yang dikawal mampu diterjemahkan menjadi pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pelayanan dasar lainnya yang benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk kelompok rentan di seluruh wilayah Papua Barat.[ars]









Comment