Uncategorized
Home / Uncategorized / Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaimana

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaimana

Manokwari, Beritago.com – Bertempat di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar), digelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (21/7/2026).

‎Rapat dihadiri Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi P3H, Muhayan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana beserta anggota, Sekretaris DPR Kabupaten Kaimana, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar.

Mengawali kegiatan, Muhayan menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan Ranperda selaras dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih maupun konflik norma. Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengharmonisasian Ranperda oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sementara itu, Marlen saat membuka rapat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Ia berharap proses harmonisasi dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Pabar. Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sekaligus memperkuat kelembagaan adat dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pembangunan daerah.

BANGKIT Papua Tengah, Investasi Strategis untuk Masa Depan Anak OAP

Selama pembahasan, tim pengharmonisasian memfokuskan pembahasan pada penyelarasan materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk penyempurnaan substansi terkait pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta peran pemerintah daerah dalam implementasinya.

Dari hasil pembahasan yang berlangsung secara komprehensif, DPR Kabupaten Kaimana menyepakati untuk menerima seluruh masukan yang disampaikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar mulai dari penyempurnaan judul hingga materi muatan dalam batang tubuh Ranperda.

‎Marlen diakhir kegiatan berharap agar Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kepala Divisi P3H dan Ketua Bapemperda yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum Pabar.[rls]

Satreskrim Kaimana Ungkap Pencurian Mesin Tempel, Pelaku Diduga Beraksi Delapan Kali

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Bhakti Adyaksa

Dukacita

Hari Lahir Pancasila

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement