Manokwari, Beritago.com – Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan dua ASN, Senin (20/4/2026), di Kantor Inspektorat Daerah Papua Barat.
Namun, sidang tersebut kembali ditunda karena kedua terduga tidak hadir.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila yang diduga melibatkan kedua oknum ASN berinisial F (pria) dan S (wanita). Rekaman tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial serta grup percakapan WhatsApp sejak Oktober 2025 lalu, dan memicu sorotan publik karena dinilai mencoreng citra ASN di Papua Barat.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Sekretaris Majelis Kode Etik yang juga Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, S.H.
Dalam keterangannya, Saragih menjelaskan bahwa sidang yang telah memasuki tahap ketiga itu belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran kedua terduga.
“Sidang ketiga ini kembali ditunda karena kedua oknum tidak hadir. Sidang akan dijadwalkan ulang pada minggu depan,” ujar Saragih.
Ia menambahkan, agenda sidang berikutnya direncanakan memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
“Minggu depan sidang putusan akan digelar kembali terhadap tergugat F dan S, yang akan dibacakan langsung oleh Bapak Sekda,” tegasnya.
Penundaan berulang dalam kasus ini menjadi catatan tersendiri, sekaligus menguji komitmen penegakan disiplin di lingkungan ASN. Publik kini menanti ketegasan sanksi, bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan terhadap integritas aparatur pemerintahan di Papua Barat.[ars]










Comment