Manokwari, Beritago.com – Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen pengusulan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di lingkungan Sekretariat Daerah Papua Barat. Sidang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Papua Barat, Senin (20/4/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., dengan Herman Sayori S.H yang bertindak sebagai sekretaris majelis.
Agenda utama adalah mendalami keterangan saksi terhadap tertuntut berinisial AB, yang merupakan staf pada Biro Umum.
Dalam persidangan, panitera menghadirkan empat saksi, yakni IMR, AT dan AOL—tiga staf dari organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda yang rencananya diusulkan sebagai bendahara. Satu saksi lainnya, S.L.K dari Biro Umum, yang dimintai keterangan terkait permintaan nomor urut surat keluar.
Di hadapan majelis, keempat saksi menyatakan mengenali tertuntut. Tiga di antaranya mengaku menerima surat yang diduga palsu, yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Papua Barat sebagai dasar pengusulan jabatan bendahara.
Sementara itu, SLK mengungkapkan bahwa tertuntut memang pernah meminta nomor urut surat keluar. Namun hingga sidang berlangsung, ia tidak pernah menerima dokumen resmi sebagai lampiran arsip.
“Sejak dia meminta nomor surat, saya sudah ingatkan agar nanti ada bukti surat untuk arsip. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan,” ujar SLK di ruang sidang.
Keterangan tambahan datang dari Tim Pemeriksa Inspektorat, yakni Yohana Tante Tasak dan Ismaryanto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan file pada komputer milik tertuntut yang berisi dokumen mencurigakan.
“File tersebut bernama ‘Ivana’ dan berisi surat dengan kop Sekpri Asisten II. Diduga dibuat pada Desember 2025 dan surat itu juga diduga diantar ke BPKD oleh orang yang tidak dikenal, sesuai bukti CCTV yang kami miliki,” jelas Yohana.
Meski demikian, tertuntut AB membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pengusulan bendahara maupun file yang ditemukan di komputernya.
“Saya tidak tahu soal surat itu, bukan saya yang buat. Saya juga tidak tahu ada file bernama Ivana di komputer saya. Yang benar hanya saya pernah menelpon Ibu SLK untuk meminta nomor surat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang menegaskan bahwa seluruh keterangan, baik dari saksi maupun tertuntut, akan menjadi penguat terhadap bukti yang telah ada.
“Bukti sudah ada dan itu menjadi dasar utama. Keterangan saksi dan tertuntut kami terima untuk menguatkan, bukan mengurangi. Sidang kami skor dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tegas Saragih.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Kasus ini sempat menjadi sorotan. Jika terbukti, praktik pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga bisa menyeret konsekuensi hukum yang lebih luas—sebuah pengingat bahwa di balik selembar surat, ada tanggung jawab besar yang tidak bisa dipalsukan.[ars]










Comment