MANOKWARI, Beritago.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial STT (26), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap orang tua kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Senin (8/6/2026), setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban yang merupakan ayah kandungnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/119/IV/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 6 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama STA, kelahiran Manokwari, 14 September 1999. Ia diduga telah berulang kali mencuri uang milik orang tuanya sejak Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang yang disimpan di dalam rumah kerap hilang. Setelah melakukan pengecekan dan pengamatan, korban mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah anak kandungnya sendiri.
Meski mengetahui pelaku adalah darah dagingnya, korban sempat memilih jalan kekeluargaan. Berulang kali korban memberikan nasihat dan kesempatan kepada pelaku agar menghentikan perbuatannya dan memperbaiki diri.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku kembali mengulangi aksinya dan bahkan sering membuat keributan di lingkungan rumah saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Merasa terus dirugikan, baik secara materi maupun psikologis, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Jatanras segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Herly Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan melawan hukum. Polda Papua Barat berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap warga masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga serta menjauhi penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Papua Barat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri dan tetap harus diselesaikan melalui koridor hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban bagi semua pihak.[rls]









Comment