Manokwari, Beritago.com – Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Manokwari, pada Maret 2026 lalu masih terus bergulir.
Sebelumnya, peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini kini memasuki tahap pendalaman oleh jajaran Polresta Manokwari.
Korban diketahui merupakan seorang siswa SMA berinisial FR (18) yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK). Dalam kejadian tersebut, seorang rekan korban berinisial SA, perempuan, turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, mengungkapkan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti guna memperkuat proses hukum sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Prosesnya masih berjalan. Kami harus melengkapi keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru,” ujar Ongky, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, meskipun tim Satreskrim telah mengantongi identitas calon tersangka, penetapan status hukum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa memenuhi unsur pembuktian yang sah.
“Nama sudah ada, tetapi kami tidak bisa gegabah. Semua harus melalui prosedur yang berlaku agar penanganannya kuat secara hukum,” jelasnya.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kapolresta juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami turut berduka dan memahami harapan keluarga korban. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan tidak akan mentolerir siapapun pelakunya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan generasi muda serta terjadi di ruang terbuka yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat. Aparat kepolisian pun diharapkan mampu mengungkap motif dan pelaku secara terang, demi memberikan rasa keadilan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.[ars]










Comment