Manokwari, Beritago.com — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali menuai sorotan.
Sekretaris Pidar Papua Barat, Rusman Kelkusa, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sekaligus transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut, Kamis(9/7).
Aktivitas PETI dilaporkan terjadi di wilayah hulu Sungai Wariori dan Wasirawi, Distrik Masni. Penambangan diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah di sepanjang aliran sungai.
Menurut Rusman, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi serta mengancam sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
“Air Sungai Wariori yang sebelumnya menjadi sumber air bersih dan irigasi pertanian kini berubah keruh dan berlumpur akibat aktivitas pengerukan tanah di sepanjang sungai,” ujarnya.
Selain sedimentasi, Rusman juga menyoroti penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas yang dinilai berpotensi mencemari aliran sungai dan membahayakan kesehatan warga.
Penindakan Pernah Dilakukan
Rusman mengingatkan bahwa Polda Papua Barat sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Pada Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap 20 orang penambang ilegal di aliran Sungai Wariori.
Dalam operasi itu, polisi pernah menyita sejumlah barang bukti berupa ; 8 unit excavator, 250 gram emas, serta berbagai peralatan pengolahan emas.
Para tersangka pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 89 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Minta Oknum Diperiksa
Meski penindakan pernah dilakukan, Rusman menilai aktivitas PETI masih terus berlangsung. Ia meminta Dansat Brimob Polda Papua Barat agar segera memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang belakangan ramai dibicarakan publik.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum, harus diperiksa secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi opini liar di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, secara etik maupun aturan, aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.
Rusman juga mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Jangan sampai kepentingan segelintir oknum merusak citra dan marwah institusi yang di dalamnya masih banyak anggota berintegritas,” katanya.
Sulit Dijadikan Tambang Rakyat
Terkait wacana menjadikan kawasan Sungai Wariori dan Wasirawi sebagai pertambangan rakyat, Rusman menilai prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya, lokasi tersebut berada di kawasan hutan konservasi. Agar dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, harus terlebih dahulu dilakukan perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Perubahan peruntukan kawasan hutan konservasi memiliki syarat dan mekanisme yang sangat ketat. Tidak bisa dilakukan begitu saja,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat dibanding kepentingan ekonomi sesaat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya emas, tetapi masa depan hutan, sungai, dan kehidupan masyarakat Papua Barat,” pungkas Rusman.[red]









Comment