Manokwari, Beritago.com – Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Inpres 25 Fanindi, Kabupaten Manokwari. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar fasilitas pendidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan adanya aksi pembobolan ruang sekolah yang mengakibatkan sejumlah barang inventaris hilang. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/484/IV/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 27 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Teamsus Polresta Manokwari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan secara intensif, pada Senin (7/6/2026), petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial R.M.S (20) di kawasan Jalan Gunung Salju, Fanindi, Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol pintu dan plafon sekolah sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah, yakni enam unit laptop dan empat unit proyektor.
Petugas juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti hasil curian berupa tiga unit proyektor dan dua unit laptop. Sementara itu, empat unit laptop dan satu unit proyektor lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kegiatan belajar mengajar.
“Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan mengganggu fasilitas umum, terlebih lagi tempat belajar anak-anak. Teamsus bergerak cepat agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan rasa aman masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolresta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.
Polresta Manokwari juga mengimbau pengelola lembaga pendidikan maupun fasilitas umum lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.[rls/**]









Comment