Daerah Hukrim Pendidikan
Home / Transportasi / Pendidikan / Mahasiswa S2 Penerima Beasiswa Negara Ditangkap, Diduga Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Mahasiswa S2 Penerima Beasiswa Negara Ditangkap, Diduga Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Manokwari, Beritago.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus penyebaran konten pornografi dan pengancaman melalui media elektronik di wilayah Manokwari.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh IPTU Dwi Prawoko, S.H., M.H, Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026).

Dalam salah satu kasus yang diungkap, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AYS, yang diketahui merupakan mahasiswa program magister (S2) penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

AYS yang sedang menempuh studi di Kota Yogyakarta diduga membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas mantan kekasihnya berinisial RDM, yang saat ini berdomisili di Manokwari.

Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Gubernur Papua Barat Dorong Penguatan Infrastruktur Perdagangan ke Kemendag

Dwi menjelaskan, melalui akun palsu tersebut, tersangka menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi milik korban.

Menurut IPTU Dwi Prawoko, selama menjalin hubungan, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri serta mendokumentasikan aktivitas pribadi tersebut, baik secara langsung maupun melalui panggilan video.

“Rekaman video tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk disebarkan setelah hubungan mereka berakhir. Korban tidak lagi ingin melanjutkan hubungan karena masalah jarak atau hubungan jarak jauh (LDR),” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka kemudian memanipulasi data elektronik dengan membuat akun media sosial palsu atas nama korban dan mengunggah video pornografi yang merugikan serta mencemarkan nama baik korban.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit laptop, beberapa flashdisk yang berisi foto dan video asusila, tangkapan layar pesan ancaman, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka AYS akhirnya diamankan oleh tim siber Polda Papua Barat saat tiba di Bandara Rendani Manokwari. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali ke Manokwari dari Yogyakarta.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka akan tiba di Manokwari, sehingga tim langsung menunggu di bandara hingga yang bersangkutan tiba dan segera diamankan. Dengan begitu, tim tidak perlu menjemput tersangka ke Yogyakarta. Ini bisa dibilang menjadi hadiah bagi tim siber di bulan Ramadan,” ujar Dwi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyebaran konten yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 23 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berulang Kali Terima Dana Hibah Pilkada, Dua Pejabat Bawaslu Pegaf Jadi Tersangka

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement