Manokwari, Beritago.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka MA, seorang penyedia jasa konstruksi yang juga menjabat sebagai Direktur PT Iqra Visindo Teknologi, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa.
Penahanan terhadap MA dilakukan pada Selasa (21/4/2026), setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak ditahan karena kondisi kesehatan dan menjalani pengobatan.
Dengan penahanan ini, total tiga tersangka telah diamankan dalam kasus yang menyeret proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016–2017 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Primawibawa, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni BHS selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016, serta OW yang menjabat sebagai PPK tahun 2017.
“Terakhir ini MA juga sudah kami lakukan penahanan pada Selasa lalu” ujar Prima kepada media ini via telp,Selasa(28/4).
Kasus ini bermula dari perencanaan proyek yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan V yang dilakukan tanpa dokumen penting seperti Rencana Induk Pelabuhan, studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, hingga Detail Engineering Design (DED).
Selain itu, proyek tersebut juga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih jauh, perencanaan teknis proyek bahkan disusun sendiri oleh PPK tanpa melibatkan konsultan perencana, yang seharusnya menjadi standar dalam pelaksanaan proyek konstruksi berskala besar.
Dalam proses penyidikan, MA diduga memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya, yakni merekayasa progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, pekerjaan tersebut belum selesai. Rekayasa ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencairkan anggaran proyek secara penuh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Adapun Pasal yg di sangkakan :
Primair : Pasal 603 UU. R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU.R.I. No. 31 Tahun 1999 sbagaiman diubah & ditambah dgn UU.R.I. No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan UU.R.I. No. 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU.R.I. No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP
Subsidair : Pasal 604 UU. R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU.R.I. No. 31 Tahun 1999 sbagaiman diubah & ditambah dgn UU.R.I. No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan UU.R.I. No. 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU.R.I. No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21 miliar”,tandasnya.[ars]










Comment