Manokwari, Beritago.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AK (16), di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam yang merupakan milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Saat melakukan pengecekan bersama seorang saksi, korban mendapati satu unit speaker dan sekitar dua kilogram ikan telah hilang.
Selain kehilangan barang, korban juga menemukan sejumlah kerusakan di dalam rumah, di antaranya gorden yang terjatuh serta besi penyangga gorden yang bengkok. Di lokasi kejadian, korban juga menemukan dua buah obeng dan sebilah parang yang bukan miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci setelah terlebih dahulu mengambil buah pinang yang dijual korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil speaker, berusaha membobol lemari menggunakan obeng, kemudian mengambil ikan dari dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Saat itu, orang tua pelaku mengaku bahwa anaknya telah berangkat ke Wasior sejak sepekan sebelumnya.
Namun berkat informasi dari adik pelaku, tim akhirnya mengetahui keberadaan AK yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi mengungkap bahwa AK merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses diversi dalam perkara pencurian dengan kekerasan di Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki laporan polisi lainnya di Subdit IV Renakta terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Menurutnya, Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siap melayani dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.









Comment