Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Tim Jatanras Polda Papua Barat Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Tim Jatanras Polda Papua Barat Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Manokwari,Beritago.com – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku anak pencurian dengan pemberatan di wilayah Manokwari Barat, Kamis 11 Juli 2026.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.

Diketahui bahwa pelaku anak berinisial WAS, 17 tahun, warga Jalan Angkasa Mulyono, Kel. Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Kasus ini bermula pada Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu korban sedang menelpon di depan kos-kosan dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kos. Sekitar pukul 03.25 WIT korban masuk ke dalam kos untuk istirahat.

Sekitar pukul 04.00 WIT korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Papua Barat.

BPJS Kesehatan Dukung Penguatan Layanan RSUD Fakfak, Gedung KRIS dan ICU Standar Resmi Beroperasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku anak berada di kediamannya di Jalan Angkasa Mulyono.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku anak. Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat ini terduga pelaku anak beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan sepeda motor dan harus dalam keadaan terkunci ganda” tambah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K.,M.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku anak disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[*]

Pesparani IV Teluk Bintuni Sukses, Polda Apresiasi Sinergi Pengamanan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Waisak

Dukacita

Hari Lahir Pancasila

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement