Manokwari,Beritago.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan beserta tim perancang membuka Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Fakfak secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis (09/07/2026).
Dalam sambutannya, Marlen menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Fakfak atas komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi cacat prosedur maupun substansi, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi daerah.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap Ranperda memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Fakfak agar terus mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Pabar dalam pembentukan regulasi dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Pabar dalam proses harmonisasi 5 (lima) Ranperda yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5 Ranperda tersebut meliputi Perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Fakfak, Badan Permusyawaratan Kampung, Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ia berharap hasil harmonisasi dapat semakin menyempurnakan substansi Ranperda sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mudah diimplementasikan.
Lima Ranperda tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah mengakomodasi penyempurnaan redaksional dan teknis sesuai hasil harmonisasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Pabar dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Fakfak.[rls]









Comment