Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Resmob Polda Papua Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Manokwari

Resmob Polda Papua Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Manokwari

Manokwari, Beritago.com – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Manokwari Barat, Minggu (1/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., mengatakan terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SDYK (20), warga Jalan Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amban, Manokwari Barat.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIT. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Brawijaya sebelum masuk ke rumah orang tuanya.

TEKAB Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penganiayaan di Arowi 1

Pelaku bersama seorang rekannya yang melintas di lokasi melihat motor korban dalam kondisi tidak terkunci stang. Melihat kesempatan tersebut, keduanya kemudian mendorong motor itu dan mendereknya ke sekitar kawasan Korem.

Setelah berhasil menyalakan kendaraan dengan cara menjumper kabel, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya untuk disembunyikan.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak pulang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Papua Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Jatanras.

“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Polresta Manokwari, mengingat laporan polisi dibuat di Polresta Manokwari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[rls]

Hari Ini Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Dex Series

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Waisak

Hari Lahir Pancasila

Populer Minggu ini

Hari Lahir Pancasila

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

Banner Hari Lahir Pancasila

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement