Manokwari, Beritago.com — Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Jalan Trikora, Wosi, Kabupaten Manokwari.
Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/624/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 26 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Tim TEKAB Sat Reskrim Polresta Manokwari langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial K.K (30).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIT di Jalan Trikora, Wosi, Manokwari. Korban berinisial M.I (52) ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius di bagian kepala akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka diketahui berada di rumah keluarganya yang berlokasi di kompleks Hotel Fajar Roon, Wosi.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari.
“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif dan transparan. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Kapolresta menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polresta Manokwari dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat Tim TEKAB di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diharapkan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.[rls]









Comment