Manokwari, Beritago.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bukti berupa satu unit PlayStation 5 (PS5) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BDW (21) di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang, Sabtu (23/5/2026).
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tanggal 22 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit PS5 milik seorang warga Manokwari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam beserta satu stik warna hitam yang ditemukan di kawasan Pasar Sanggeng,” ujar Herly.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry.
Sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban menyadari perangkat PS5 yang sebelumnya berada di rumah sudah hilang. Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian, termasuk menanyakan keberadaan barang tersebut kepada sejumlah rekan korban, namun hasilnya nihil.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Atas perbuatannya, BDW dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah Papua Barat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.[*]









Comment