Daerah
Home / Daerah / Tenggat LHKPN Mendekat, 24 Pejabat Papua Barat Belum Lapor

Tenggat LHKPN Mendekat, 24 Pejabat Papua Barat Belum Lapor

Inspektur Papua Barat ; Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi.

Manokwari, Beritago.com — Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menjadi sorotan.

Sejak ditunjuk melalui Surat Inspektur Nomor 700/44/Itprov tertanggal 20 Januari 2026, tim admin LHKPN Inspektorat Papua Barat telah bekerja secara intensif mengawal proses pelaporan.

Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib lapor hingga pemberian asistensi langsung, baik di kantor, melalui WhatsApp, maupun via telepon.

Terlihat, beberapa situasi saat para pejabat yang Wajib Lapor (WL) harta kekayaannya di pandu oleh admin LHKPN dari Inspektorat Papua Barat. (Foto: dok Inspektorat)

Selain itu, tim admin juga secara aktif memantau progres pelaporan setiap hari. Wajib lapor yang belum menyampaikan laporan terus diingatkan dan didorong agar segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu.

Wakapolda Papua Barat, Tegaskan SDM Unggul sebagai Pilar Masa Depan

Koordinator Admin Instansi, Warianti Pulungan, SE., M.Si., menjelaskan
dari total 164 wajib lapor (WL), dengan rincian pejabat Eselon I dan II, bendahara pengeluaran,pejabat fungsional dan pengelola unit layanan pengadaan, tercatat sebanyak 24 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Warianti menambahkan, bahwa pembagian tugas telah dilakukan kepada admin unit sesuai wilayah kerja masing-masing. Setiap admin bertanggung jawab mendorong kepatuhan wajib lapor di wilayah pengawasan (Irban), sekaligus berkoordinasi dengan PIC wilayah Papua Barat dari KPK.

“Untuk pelaporan LHKPN 2025, data kependudukan harus tervalidasi dengan data Dukcapil sehingga WL memerlukan waktu untuk memperbaiki data Kependudukan apabila tidak Valid dan data berubah maka WL di wajibkan mengirimkan kembali Surat Kuasa dengan dengan dibubuhi Materai Elektronik sesuai surat Edaran KPK no 3 tahun 2026, sehingga Proses verifikasi menjadi lebih lama,” jelas Warianti,Jumat (27/3/26).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, kami juga menyarankan kepada Wajib Lapor untuk Melaporkan LHKPN lebih awal agar kendala – kendala tersebut dapat teratasi dengan cepat dan pelaporan tidak mengalami keterlambatan.

Ia menambahkan, mendekati batas waktu pelaporan, server kerap mengalami kepadatan. Kondisi ini berpotensi menghambat wajib lapor yang menunda pelaporan hingga saat-saat terakhir.

Pasokan BBM Sorong Aman, Sinergi BPH Migas–DEN–Pertamina Teruji

Meski demikian, tim admin tetap melakukan tindak lanjut, bahkan selama masa libur Lebaran, guna memastikan seluruh wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Diketahui, proses verifikasi laporan LHKPN memerlukan waktu maksimal 60 hari sejak tanggal pengiriman.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan dalam dua hari terakhir agar seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kami terus mendorong agar semua segera melapor sebelum 31 Maret. Jika tidak, maka akan dikategorikan tidak patuh. Namun demikian, mereka tetap wajib melapor meskipun terlambat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi.

Kapal Pengangkut BBM Tiba, Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok BBM di Teluk Wondama

Menutup keterangannya, Inspektur menyampaikan bahwa tim admin telah bekerja secara maksimal, transparan, dan siap membantu seluruh pejabat yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan.

“Setelah batas waktu berakhir, kami akan menarik data kepatuhan untuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi peningkatan kepatuhan ke depan. Waktu yang tersisa semakin sempit, sehingga para pejabat diharapkan tidak menunda pelaporan. Sebab, dalam urusan LHKPN, menunda di detik terakhir bukan hanya berisiko teknis, tetapi juga menyangkut integritas diri maupun instansi,” pungkasnya.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer Minggu ini

Banner

Marhaban Ya Ramadhan

Pilihan Berita Terbaik

Marhaban ya Ramadhan

Marhaban ya Ramadhan

× Advertisement
× Advertisement