Manokwari, Beritago.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengamankan seorang pria berinisial HDS yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3.971,8 liter atau sekitar 3,9 ton.

Pada Pers Rilis yang bertempat di Mapolda Papua Barat, Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda, mengatakan pelaku memperoleh BBM dengan cara membeli berulang kali dari SPBU CODO 83.98302 PT. Irman Jaya Martabe, Jl. Trikora Sowi IV, serta dari beberapa orang lainnya sejak 19 hingga 23 Februari 2026.
Solar tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truk dan disimpan di wilayah SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, sebelum dijual kembali menggunakan jerigen 35 liter seharga Rp420.000 atau sekitar Rp12.000 per liter.
“Dari satu kali penjualan, pelaku diperkirakan bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta,” ujar Ngurah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan di sekitar SPBU. Pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, tim menghentikan dump truk yang membawa BBM tersebut di Kampung Welury, Distrik Manokwari Selatan.
Polisi menyita 110 jerigen berisi bio solar, satu unit truk roda enam, satu telepon genggam, serta STNK kendaraan. Dalam penyidikan, tujuh orang saksi turut dimintai keterangan, termasuk pihak manajemen SPBU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.[ars]






Comment