Manokwari, Beritago.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan setiap perjalanan dinas luar daerah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki dasar perintah Gubernur Papua Barat.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas berjalan sesuai kewenangan, tertib administrasi, serta memiliki dasar penugasan yang jelas. Ketentuan itu tetap berlaku bagi OPD yang telah memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
Ali Baham menjelaskan, keberadaan DPA memang memberikan ruang bagi pimpinan OPD untuk menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai alokasi anggaran. Namun, penerbitan dokumen tersebut harus didahului adanya tugas atau perintah dari Gubernur.
“Pimpinan OPD yang punya DPA boleh mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai anggaran di DPA-nya, tetapi perintah itu harus berdasarkan tugas dari Gubernur,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, secara administratif kewenangan tersebut dijalankan Sekda atas nama Gubernur. Karena itu, pengajuan Surat Perintah Tugas (SPT) tidak boleh dipahami sebatas kebutuhan mendapatkan nomor ataupun tanda tangan pejabat berwenang.
“Jadi permintaan SPT itu bukan untuk nomor dari Sekda, tetapi perintah atas nama Gubernur,” tegasnya.
Ali Baham juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperhatikan ketepatan waktu dalam mengajukan SPT. Ia menyoroti masih adanya pengajuan yang dilakukan jauh setelah rencana perjalanan, bahkan baru disampaikan beberapa minggu hingga satu bulan kemudian tanpa kepastian tanggal keberangkatan.
Ia meminta kondisi tersebut tidak kembali terjadi karena dapat mengganggu tertib administrasi perjalanan dinas.
“Jangan nanti sudah satu bulan baru diminta SPT, tanggalnya juga tidak jelas. Kalau memang mendesak, harus tertib waktunya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengurusan dokumen dapat menimbulkan persoalan ketika perjalanan dinas sudah terlanjur dilaksanakan sementara dasar administrasinya belum selesai. Karena itu, setiap pejabat maupun pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas harus memastikan seluruh dokumen penugasan diproses sesuai mekanisme.
Dalam keadaan tertentu, apabila seorang pejabat telah melakukan perjalanan setelah sebelumnya memperoleh perintah secara lisan dari Gubernur, kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi. Apabila SPT baru ditandatangani setelah yang bersangkutan kembali dari perjalanan, dokumen tersebut harus disertai visum SPPD sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas.
“Kalau sudah telanjur berangkat dan sudah sampaikan secara lisan kepada Gubernur, kemudian SPT ditandatangani setelah pulang, harus dilampiri visum SPPD sebagai bukti perjalanan,” jelasnya.
Ali Baham menambahkan, mekanisme tersebut tidak hanya berlaku bagi perjalanan dinas pimpinan OPD ke luar daerah. Penerapan tertib administrasi juga harus dilakukan secara berjenjang pada masing-masing SKPD hingga pejabat dan pegawai di bawahnya.
Ia menekankan bahwa setiap perjalanan dinas harus memiliki keterkaitan yang jelas antara perintah kedinasan, kewenangan pejabat yang menugaskan, penggunaan anggaran, serta bukti pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, SPT dan SPPD tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar kelengkapan administratif setelah perjalanan selesai. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah benar-benar berkaitan dengan tugas kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak berhenti pada persoalan siapa yang berangkat dan berapa biaya yang dikeluarkan, tetapi harus dapat dibuktikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar merupakan tugas kedinasan yang memiliki dasar kewenangan,” ucap Ali Baham.[ars]









Comment