Manokwari, Beritago.com — Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar sidang terhadap Direktur PT LPM berinisial NAK, Senin (28/9/2026).
Sidang tersebut digelar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-VII/MAN/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

NAK yang berdomisili di Jalan Trikora, Taman Ria Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, hadir dalam kapasitas sebagai Direktur PT LPM
Dalam persidangan, MP-TGR juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Markus Lukas Sabarofek, S.Sos., serta Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat Papua Barat, Irwan Naibaho.
Bertindak sebagai Ketua MP-TGR yang juga Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., didampingi Sekretaris MP-TGR Yakub Rikhard Kiriwenno, S.H., M.AP., serta anggota majelis Herman Sayori, S.STP.
Saragih menjelaskan, berdasarkan LHP BPK RI tersebut, ditemukan permasalahan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp767.726.400.
Nilai tersebut terdiri atas denda keterlambatan pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip RW 35 Bandar Udara Rendani Manokwari sebesar Rp571.042.000 dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp196.684.400.
Menurut Saragih, Gubernur Papua Barat melalui surat Nomor 700.1.2.1/1005/GPB/2026 tanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat untuk menindaklanjuti action plan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Namun, sambung Saragih, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Selain itu Saragih juga menyampaikan uraian tuntutan MP-TGR yang menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut.
Pertama, pelaksana kegiatan, PT. LPM dinilai kurang cermat sehingga menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kedua, pelaksana kegiatan dinilai kurang teliti sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Ketiga, Kepala Dinas Perhubungan dinilai kurang tegas dalam melaksanakan perintah Gubernur Papua Barat terkait tindak lanjut action plan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2025, sehingga temuan tersebut belum disetorkan oleh PT. LPM
MP-TGR dalam tuntutannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 mengenai kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, MP-TGR mencantumkan Pasal 26 ayat (2) UU tersebut yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Diminta Setor Rp767,7 Juta
Dalam tuntutannya, MP-TGR meminta Majelis memerintahkan Direktur PT. LPM segera menyetorkan Rp767.726.400 ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Dana tersebut merupakan akumulasi denda keterlambatan sebesar Rp571.042.000 dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp196.684.400. Serta
bukti penyetoran diminta diserahkan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
MP-TGR juga meminta Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat mendorong Direktur PT. LPM segera memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila perintah Gubernur Papua Barat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 700.1.2.1/1005/GPB/2026 tanggal 2 Juni 2026 tidak dilaksanakan, MP-TGR meminta agar terhadap pihak terkait dijatuhkan hukuman administrasi.
Diberi Waktu 10 Hari
Pada akhir persidangan, Ketua MP-TGR memberikan penegasan bahwa pihak tertuntut diberikan waktu 10 hari untuk menindaklanjuti hasil sidang dan memenuhi kewajiban pengembalian kerugian tersebut.
Saragih menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut pihak tertuntut tidak mengindahkan hasil sidang, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, ketua MP-TGR juga menegaskan bahwa PT. LPM akan masuk dalam daftar hitam sehingga tidak dapat memperoleh kegiatan lagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penegasan tersebut diterima pihak PT. LPM dengan menganggukkan kepala.
Setelah seluruh tuntutan dan penegasan disampaikan, Ketua MP-TGR menyatakan sidang ditutup.[ars]









Comment