KPK Beri Batas Waktu, Pemprov Papua Barat Wajib Tuntaskan 35 Poin Perbaikan
Jakarta, Beritago.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu hingga 17 Desember 2026 mendatang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk menindaklanjuti 35 poin kesepakatan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Jika masih terdapat poin yang belum ditindaklanjuti hingga batas waktu tersebut, KPK menyatakan upaya pencegahan dapat beralih ke proses penindakan hukum.

Hal itu disampaikan Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin Priyadi Hamongan Saragih, S.H., M.H., setelah menghadiri undangan pertemuan dengan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V KPK di Gedung KPK, Jakarta,Kamis(22/10/26).
Erwin menjelaskan, 35 poin kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara KPK dan jajaran Pemprov Papua Barat pada Kamis (17/9/26) silam. Pertemuan yang melibatkan Gubernur, wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Papua Barat itu membahas langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Dalam pemaparan saat itu disebutkan ada 35 poin perbaikan dalam upaya pencegahan sebelum penindakan. Seluruh poin yang tercantum dalam berita acara tersebut wajib dilaksanakan,” kata Erwin kepada media ini, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, KPK telah memberikan peringatan agar seluruh jajaran pemerintah daerah memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan setiap poin kesepakatan. Apabila hingga 17 Desember 2026 masih terdapat kewajiban yang belum ditindaklanjuti, KPK dapat mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam pertemuan itu kami mendengar langsung bahwa apabila 35 poin kesepakatan belum ditindaklanjuti atau masih ada poin yang belum diselesaikan, penanganannya dapat diambil alih oleh KPK,” ujarnya.
Pemprov Laporkan Progres Tindak Lanjut
Sebagai bagian dari upaya memenuhi kesepakatan tersebut, Pemprov Papua Barat memenuhi undangan Korsup V KPK di Jakarta. Dalam pertemuan itu, pemerintah provinsi menyerahkan hasil tindak lanjut terhadap 35 poin perbaikan yang telah dilaksanakan hingga 17 Oktober 2026.
Delegasi Pemprov Papua Barat yang ikut hadir memenuhi undangan Komisi anti rasuah tersebut, Inspektur Daerah Erwin Priyadi Hamongan Saragih, Sekretaris DPRD Papua Barat Hendra Fakubun, S.Hut., M.Si., serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Reinhard C. Maniagasi, S.STP., M.Si.
Menurut Erwin, pertemuan berlangsung sekitar lima jam dan dipimpin oleh Siswanto, S.H., M.H., dari Korsup V KPK. Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi sebelum memasuki tahap penindakan.
“Kami menghadiri undangan KPK sekaligus menyerahkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan Pemprov Papua Barat dalam memenuhi 35 poin tersebut. Pertemuan ini untuk melihat langsung progres perbaikan tata kelola per 17 Oktober 2026,” jelasnya.
Erwin menambahkan, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan, pelaksanaan 35 poin perbaikan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pejabat Diminta Serius Benahi Tata Kelola
Erwin berharap seluruh pimpinan OPD menggunakan waktu hingga 17 Desember 2026 mendatang untuk menuntaskan kewajiban yang telah disepakati bersama KPK.
Menurut dia, masa pencegahan harus dimanfaatkan secara maksimal agar perbaikan tata kelola dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang ke tahap penindakan hukum.
Ia juga mengingatkan para pejabat daerah agar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong itu berharap perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan di Papua Barat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Kita bekerja dengan baik saja sesuai aturan. Ada payung hukumnya, sehingga tidak perlu takut. Ketakutan muncul ketika kita melakukan kesalahan. Sepanjang bekerja sesuai aturan, kita bisa menjalani masa pensiun dengan tenang,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar para pejabat tidak meninggalkan persoalan hukum akibat keputusan atau tindakan yang dilakukan selama menjabat.
“Jangan sampai meninggalkan masalah hukum di hari tua nanti,” tutup mantan Kajari Biak tersebut.[ars]









Comment