Manokwari, Beritago.com – Inspektorat Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan internal menyusul turunnya hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., yang hadir mendampingi Wakil Gubernur Papua Barat Muh. Lakotani saat penyampaian opini di Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Manokwari, menilai hasil tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh perangkat daerah.

Dalam keterangannya, Saragih menyampaikan bahwa Inspektorat memiliki tanggung jawab strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai standar.
“Penurunan opini ini menjadi alarm bagi kita semua. Tugas Inspektorat bukan hanya mengaudit keuangan, tetapi juga melakukan pengawasan kinerja dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap OPD,” ujar Saragih
Ia menjelaskan, pengawasan tidak berhenti pada temuan, melainkan harus berlanjut pada tindak lanjut konkret. Inspektorat akan melakukan reviu terhadap standar operasional prosedur (SOP), mengevaluasi implementasi maklumat pelayanan, serta memastikan keterbukaan informasi biaya administrasi di setiap instansi pelayanan.
“Undang-undang sudah jelas mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Jika ada yang belum memasang maklumat pelayanan atau belum menyediakan ruang pengaduan, itu menjadi fokus pembinaan dan pengawasan kami,” tegasnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Menurutnya, Inspektorat juga akan mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis risiko agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini. Ia menekankan pentingnya sistem peringatan dini (early warning system) dalam mendorong perbaikan layanan sebelum muncul keluhan masyarakat.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada laporan masyarakat atau rekomendasi eksternal. Pengawasan internal harus proaktif. Targetnya bukan sekadar memperbaiki skor, tetapi membangun budaya pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Inspektorat, perangkat daerah, dan pengawas eksternal menjadi kunci peningkatan kualitas layanan ke depan. Evaluasi tahun 2025, menurutnya, harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh agar pelayanan publik di Papua Barat semakin responsif, tepat waktu, dan sesuai standar.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kalau wajahnya kurang rapi, tugas Inspektorat membantu membenahinya dengan perbaikan sistem,” tutup Inspektur saat di temui diruang kerja nya, Kamis(25/2/26). [ars]






Comment