Manokwari, Beritago.com – Setelah dua kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diumumkan dalam penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (29/6).
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil komitmen kuat Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, beserta seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari BPK.
”Perubahan dari opini WDP menjadi WTP bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus kami hadapi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Saragih menjelaskan, temuan BPK pada tahun 2023 dan 2024 yang semula mencapai sekitar Rp33 miliar berhasil ditekan hingga tersisa sekitar Rp2 miliar setelah dilakukan berbagai langkah penyelesaian.
”Temuan tahun 2025 yang nilainya beberapa miliar rupiah juga terus kami tindak lanjuti bersama BPK. Hasilnya, pada hari ini BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Meski telah memperoleh WTP, Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, tidak akan berhenti melakukan pembenahan. Berbagai temuan yang masih bersifat administratif akan diselesaikan melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), maupun mekanisme hukum yang berlaku.
”Perolehan WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki seluruh temuan yang masih ada agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” jelasnya.
Saragih juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam penanganan temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu 60 hari pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, maka seluruh temuan tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan pidana.
”Temuan dari tahun 2003 hingga 2023 nilainya mencapai sekitar Rp500 miliar. Ini bukan angka yang kecil. Apabila tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, seluruhnya akan kami serahkan kepada kejaksaan maupun kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, untuk temuan tahun 2024 dan 2025, proses penyelesaian masih terus dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian daerah, baik melalui TPKD, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), maupun TP-TGR.
Ia berharap, pada tahun 2027 seluruh temuan yang bersifat pidana telah ditangani oleh aparat penegak hukum sehingga tidak ada lagi temuan yang berlarut-larut.
”Ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban atas temuan sejak tahun 2003 hingga 2023 agar segera menyetorkan pengembalian ke kas daerah. Jika tidak, proses hukum akan menjadi langkah berikutnya,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Saragih yang juga meeupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, khususnya Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, serta seluruh perangkat daerah.]ars]









Comment