Sorong, Beritago.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Jumat (06/03/2026).
Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di Hotel Aston itu sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di wilayah Papua Barat Daya. Melalui perjanjian ini, pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Pabar juga menyiapkan anggaran tepatnya 191.880.000 rupiah untuk mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH di Papua Barat Daya.
Empat OBH yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong, serta Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH Pelita Keadilan Tifa) Sorong.
Melalui perjanjian ini, OBH diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan layanan pendampingan, konsultasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Marlen menilai keberadaan OBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih luas. Dikatakannya, perjanjian serupa akan ditandatangani dengan 2 OBH lainnya di Papua Barat Senin, 9 Maret 2026 mendatang.
Sinergi antara pemerintah dan OBH ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.[rls]






Comment