Manowari, Beritago.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Kinerja Otsus Tahun 2026 yang digelar di Aston Niu Manokwari, Rabu (25/2/2026). Forum ini menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Barat. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus harus semakin terarah, taat regulasi, dan berpihak langsung kepada Orang Asli Papua (OAP). Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh menjadi slogan, melainkan standar kerja yang terukur.
Rakor ini difokuskan pada lima agenda strategis. Pertama, memastikan pemanfaatan anggaran berjalan akuntabel dan berbasis hasil. Kedua, sinkronisasi pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029 (RAPP). Ketiga, pengelolaan dana sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan dana Otsus. Keempat, penguatan pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Kelima, mempererat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan Badan Pengarah Papua.
Landasan hukum pelaksanaan Otsus sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menjadi fondasi konstitusional bagi Papua dalam mengelola kewenangan khusus, termasuk 29 urusan strategis yang mencakup Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Tambahan Infrastruktur. Kerangka regulasi ini menuntut tata kelola yang disiplin dan berbasis kinerja.

Dalam forum tersebut, Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, S.H., M.H., turut hadir sebagai representasi pengawasan internal pemerintah daerah. Kehadiran Inspektorat bukan sekadar formalitas. Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peran ini mencakup pengawasan atas perencanaan dan penganggaran Otsus, pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi, evaluasi efektivitas program, hingga pemberian rekomendasi perbaikan tata kelola. Inspektorat juga memastikan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) kabupaten/kota yang bersumber dari Otsus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, jika Otsus adalah mesin pembangunan, maka Inspektorat adalah panel kontrolnya.
Wagub Lakotani menekankan bahwa perjalanan Otsus masih menghadapi tantangan, mulai dari aspek perencanaan, kelembagaan, hingga harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Karena itu, rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah.
Komitmen penguatan sinergi juga ditegaskan bersama kementerian dan lembaga terkait, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Badan Pengarah Papua. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah Dana Otsus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya OAP.
Rakor ini turut dihadiri Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. Momentum ini menjadi penegasan bahwa tata kelola yang transparan dan berbasis hasil bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Di tengah kompleksitas Otsus yang kerap menjadi perdebatan publik, penguatan kapasitas, disiplin regulasi, dan pengawasan internal yang ketat menjadi kunci. Tanpa itu, dana besar bisa berubah menjadi angka tanpa makna. Dengan itu, Otsus berpeluang menjadi instrumen nyata percepatan pembangunan Papua Barat yang lebih adil dan berkelanjutan.






Comment